Polisi Sukses Tangkap 3 Anggota Geng Motor di Majalengka, Salah Satu Tersangka Tak Ditahan

- 23 Juni 2021, 11:15 WIB
Kasat Reskim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan tengah melakukan ekpos terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka pelaku yang semuanya anggota geng motor, Senin 21 Juni 2021.
Kasat Reskim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan tengah melakukan ekpos terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka pelaku yang semuanya anggota geng motor, Senin 21 Juni 2021. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

Baca Juga: Ramalan Horoskop, 23 Juni 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Berhati-hatilah dalam Mengeluarkan Uang Anda

Siswo menambahkan dari ketiga tersangka, salah satu orang tidak dilakukan penahanan karena masih tergolong kategori anak MA (17).

“Salah satu tersangka ini tidak kami lakukan penahanan karena masih anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Siswo.

Untuk tersangka anak yang sudah mendapat jaminan dari orang tuanya, dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: 6 Cara Mengambil Gambar dan 12 Langkah Mengedit Foto Lewat HP Android

Mulai dari tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindakan pidana atau merusak barang bukti.

“Tentunya penyidik tidak dapat melakukan penahanan, namun prosesnya tetap berjalan sebagaimana dengan tersangka yang lainnya,” ucap Siswo.

Sementara itu, dua orang geng motor lainnya akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 23 Juni 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Saat yang Tepat Untuk Melakukan Sebuah Kesepakan

Postingan Polres Majalengka
Postingan Polres Majalengka Instagram.com/@polres_majalengka

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @polres_majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah