Siswo menambahkan dari ketiga tersangka, salah satu orang tidak dilakukan penahanan karena masih tergolong kategori anak MA (17).
“Salah satu tersangka ini tidak kami lakukan penahanan karena masih anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Siswo.
Untuk tersangka anak yang sudah mendapat jaminan dari orang tuanya, dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: 6 Cara Mengambil Gambar dan 12 Langkah Mengedit Foto Lewat HP Android
Mulai dari tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindakan pidana atau merusak barang bukti.
“Tentunya penyidik tidak dapat melakukan penahanan, namun prosesnya tetap berjalan sebagaimana dengan tersangka yang lainnya,” ucap Siswo.
Sementara itu, dua orang geng motor lainnya akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.