Kasus Covid-19 sempat melonjak tinggi di masa-masa tersebut hingga membuat tenaga kesehatan kewalahan.
Fenomena ini, lanjut Sahrul Gunawan, yang harus dihindari bersama jelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-18 Puasa: Sepi Ing Pamrih, Rame Ing Gawe, Ikhlas
Sebagai ungkapan rasa sayang dan pedulinya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan beri pesan dengan menggunakan Bahasa Sunda.
“Wargi Kabupaten Bandung nu dipikacinta ku Aa, hayu urang bersama perangi Covid-19 dengan tidak mudik pada 6-17 Mei 2021. Aa Alul,” ujarnya.
Pelarangan mudik berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Baca Juga: Hasil Semifinal Liga Europa Leg 1: Man United Pesta Gol, Villarreal Menang Tipis
seperti diketahui, peniadaan mudik Lebaran oleh pemerintah mulai berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Tidak hanya itu, diberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri di H-14 pada 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 pada 18-24 Mei 2021.
Artinya, perjalanan H-14 dan H+7 boleh dilakukan selama mematuhi persyaratan yang berlaku, seperti menjalani tes Covid-19 dan memenuhi kriteria tujuan yang diperbolehkan.***