Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Akibatkan Korban Meninggal, Polri Ungkap Adanya Tindak Pidana

- 22 April 2021, 10:55 WIB
Polri temukan unsur pidana dalam perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu beberapa waktu lalu.*
Polri temukan unsur pidana dalam perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu beberapa waktu lalu.* /ANTARA/

PR CIREBON - Insiden kebakaran yang terjadi di kilang minyak Pertamina Indramayu sempat ramai dibicarakan masyarakat Indonesia.

Lokasi kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat tersebut diketahui mengalami kebakaran disertai ledakan-ledakan pada 29 Maret 2021 dini hari.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, kebakaran kilang minyak Pertamina tersebut memakan korban sebanyak lima orang diketahui mengalami luka berat, sementara 15 orang lainnya mengalami luka ringan.

Baca Juga: Jelaskan Soal Prajurit TNI Membelot ke KKB, KSAD Jenderal Andika Perkasa: Setiap Tahun Begitu Banyak

Dua puluh orang tersebut pun segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban-korban tersebut mengalami luka-luka akibat rumahnya dekat dengan lokasi dari kilang minyak.

Selain itu, lima orang dari total 20 korban yang mengalami luka berat terdampak ketika sedang melintas jalan saat terjadinya kebakaran.

Kemudian, sekitar 950 warga terpaksa harus diungsikan dari lokasi kejadian untuk memastikan keselamatannya.

Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin, Musni Umar: Hukum Ditegakan Secara Adil!

Sebelumnya dikabarkan, General Manager (GM) Kilang Balongan, Hendri Agustian memaparkan bahwa ada satu pasien yang mengalami luka bakar serius akibat insiden kebakaran empat tangki kilang minyak Pertamina tersebut.

Satu korban berinisial IA (17) itu dipastikan meninggal dunia akibat luka bakar parah yang dialaminya.

“Korban berinisial IA (17) meninggal pada Jumat malam, 9 April 2021 pukul 22.49 WIB,” kata Hendri.

Baca Juga: Publik Figur Banyak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Kita Lakukan Upaya Preventif

Hendri memastikan bahwa IA merupakan salah satu korban yang langsung mendapat perawatan setelah mendapat luka bakar usai peristiwa kebakaran kilang minyak Pertamina tersebut.

Dikabarkan korban IA sempat dirawat di rumah sakit Indramayu yang pada akhirnya dirujuk ke rumah sakit Pertamina Pusat RSPP Jakarta guna mendapat perawatan intensif karena kondisinya yang sangat parah.

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Burn Unit RSPP Jakarta selama 12 hari.

Baca Juga: Segera Klaim Hadiah Gratisnya dari Moonton! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Kamis, 22 April 2021

Mengenai hal tersebut, pihak Pertamina mengaku telah melakukan komunikasi kepada keluarga korban.

"Mewakili Pertamina, saya menyampaikan rasa duka terdalam atas kepergian almarhum. Kami memohon maaf karena ikhtiar yang dilakukan tidak dapat menyelamatkannya,” ucap Hendri.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri, berkenaan dengan kejadian kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan tersebut, Polri menemukan adanya tindak pidana.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini 22 April 2021: Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi, Ciptakan Ketenangan Batin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan, dengan sangkaan pasalnya 188 KUHP,” kata Rusdi.

Rusdi menyampaikan, penyidik menemukan adanya kealpaan, sehingga menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu.

Baca Juga: Doa Hari ke-10 Ramadhan: Memohon Kemenangan dalam Kebaikan dan Rahmat Allah SWT

Penyidikan akan dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggungjawab dan menetapkannya sebagai tersangka.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah