Ketua KPID Jabar: Untuk Kedua Kalinya Kami Meminta KPI Pusat Beri Sanksi Tegas TV Swasta atas Acara Atta Aurel

- 23 Maret 2021, 07:50 WIB
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Cirebon

PR CIREBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) kembali melayangnya permintaan kepada KPI Pusat.

KPID Jabar meminta KPI Pusat untuk memberi sanksi kepada salah satu stasiun TV swasta karena menayangkan acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Pasalnya, KPID Jabar yakin acara Atta dan Aurel yang dianggap tidak penting bagi publik ini masih tayang meski sudah mendapatkan teguran keras dari KPI Pusat.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 23 Maret 2021: Monyet, Ayam Jago, Anjing, Babi Jangan Malas Bergerak!

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebutkan, jika TV swasta tersebut masih terus menayangkan acara Atta dan Aurel, maka mereka dianggap abai terhadal lembaga negara.

Bahkan TV swasta tersebut juga dianggap telah ingkar terhadap hak publik.

"TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini," ujar Adiyana Slamet.

Baca Juga: Buang Kesadaran Naif Peruntungan Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Hari Ini Selasa 23 Maret 2021

"Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," sambungnya dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.

Sementara Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mewajibkan program siaran diperuntukkan bagi kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Untuk yang kedua kalinya ini kami meminta KPI Pusat memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis dan selanjutnya mengusut dugaan pelanggaran jam siar” ujar Adiyana Slamet, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Peruntungan Shio Hari Ini, 23 Maret 2021: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci Lakukan Variasi Kerja

Kordinator isi Siaran Sudama Dipawikarta dan komisioner Bidang Isi Siaran Jalu Priambodho menjelaskan, KPID Jabar telah dengan seksama meneliti tayangan prosesi lamaran Atta dan Aurel pada acara Silet dan Barista di salah satu TV swasta tersebut pada 13 Maret lalu.

Kemudian acara siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

“Acara ini (Atta-Aurel) bukan untuk kepentingan publik, sehingga KPI sebagai wakil masyarakat memiliki kewenangan untuk menertibkan, bukan hanya kepada salah satu TV swasta, tapi juga stasiun tv lainnya,” kata Adiyana Slamet.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Selasa 23 Maret 2021: Leo Akan Dapat Hal Baik hingga Scorpio Ikuti Kata Hati

KPID Jabar menyebut pasal yang dilanggar adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan “Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.”

Kemudian pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali untuk kepentingan publik.

Selain itu KPID Jabar juga mendapatkan aduan dari masyarakat tentang siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Selasa 23 Maret 2021: Sagitarius Sangat Sibuk hingga Pisces Komunikasikan Idemu

“Dalam kasus Atta –Aurel, kepentingan publik apa coba,” ujar Sudama Dipawikarta.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah