Terdapat sebanyak 12 anggota Polsek Astanaanyar yang diciduk. Keberadaannya sekarang masih dalam pengamanan Propam Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Satelit Tunjukkan Militer Tiongkok Mundur dari Perbatasan India, Tanda Damai?
Kapolda Jabar mengimbau kepada seluruh jajarannya, kasus ini harus menjadi pembelajaran anggota Polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang haram tersebut.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ujar Ahmad Dofiri.
"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar Bandung Kompol YP diamankan Propam Polda Jawa Barat atas perintah Propam Mabes Polri.
Namun, dalam penangkapan tersebut, belum ditemukan barang bukti, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam judul “Polri Gencar Memberantas, Kapolsek Astanaanyar Bandung Diciduk karena Narkoba”.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan pengamanan tersebut.
Baca Juga: Memanas, Joe Biden Ancam Tiongkok Bayar Mahal Atas Pelanggaran HAM Terhadap Muslim di Xinjiang