Dicopot, Kapolsek Astanaanyar yang Diduga Salahgunakan Narkoba juga Terancam Dipidana

- 18 Februari 2021, 13:38 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung terkait Kapolsek Astana Anyar yang terlibat kasus narkoba, Kamis 18 Februari 2021. Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Astana Anyar karena kasus narkoba ini.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung terkait Kapolsek Astana Anyar yang terlibat kasus narkoba, Kamis 18 Februari 2021. Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Astana Anyar karena kasus narkoba ini. /Tangkapan layar instagram Polrestabes Bandung

PR CIREBON — Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, atas tindakan Kapolsesk Astananyar, tak hanya dicopot jabatannya, ia juga terancam pidana.

Sikap Kapolda Jawa Barat itu menyikapi penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol YP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat dari Korps Bhayangkara atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Jalin Hubungan dengan Zodiak yang Sama, Masalah atau Harmonis?

"Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," tegas Ahmad Dofiri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ahmad Dofiri menerangkan, penerapan hukuman tersebut sebagai wujud keseriusan jajaran Kepolisian dalam menindak siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk Polisi Wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Kompol YP sudah dicopot dari jabatannya, maka bukan lagi sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Baca Juga: Serah Terima Kunci Rumah Program Bataru, Ridwan Kamil: Kasih Sayang untuk Guru

Kini, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung tengah menyiapkan perwira lainnya.

Tak hanya Kompol YP, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat tindak penyalahgunaan narkoba itu pun terancam mendapat sanksi serupa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x