Dicabuli hingga Hamil, Ayah di Depok Paksa Anak Kandung Gugurkan Janin dan Menguburnya

- 17 Februari 2021, 12:15 WIB
Polres Metro Depok menangkap seorang pria usai mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan mengubur janin hidup-hidup.*
Polres Metro Depok menangkap seorang pria usai mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan mengubur janin hidup-hidup.* //PMJ News

Imran menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 17 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Hari Penuh Tantangan Bagi Para Jomblo

"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukas Kapolres Metro Depok.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x