Imran menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.
"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukas Kapolres Metro Depok.***