Jadi Daerah Pertama, Provinsi Jawa Barat Sahkan Raperda Pesantren

- 2 Februari 2021, 12:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pengesahan empat Raperda menjadi Perda bersama para Pimpinan DPRD Jawa Barat, Senin 1 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar

PR Cirebon – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin 1 Februari 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.

Peraturan Daerah (Perda) Pesantren merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Raperda tersebut tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Mantan Kader Demokrat Ikut Kudeta, Rachland Nashidik: Darmizal Adalah Pendukung Jokowi

Rapat paripurna DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yaitu Raperda tentang kominfo, buruh migran, dan pemberdayaan perempuan.

Lahirnya Perda Pesantren, pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitas terhadap perkembangan pesantren.

Mengingat sebelumnya pemenuhan kebutuhan fasilitas pesantren hanya ditangani oleh Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Jawa Barat.

Baca Juga: Promosikan Produk Makanan Terbarunya, Kaesang Pangarep: Sudahlah Kalian Pesen Aja Supaya Saya Cepat Kaya

"Alhamdulillah, ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Sidkom Djampi, Ketua Pansus VII DPRD Jabar, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.

Dengan lahirnya Perda Pesantren, Pemerintah Jawa Barat telah sah memiliki payung hukum atas fasilitas dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, Asep Samsudin selaku Kepala Pondok Pesantren Daarul Irfan Cimaung Kabupaten Bandung mengatakan bahwa perda tersebut masih perlu disempurnakan, terutama mengenai bantuan pendanaan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Nakes, Berikut Rincian Tempat Pelaksanaannya

"Dalam Perda itu disebutkan kalau pesantren yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten/kota tidak dapat lagi mendapat bantuan dari provinsi. Nah, ini saya kira harus dipikirkan lagi jalan keluarnya," kata Asep.

Menanggapi apa yang disampaikan Asep Samsudin, Ridwan Kamil mengatakan akan secepatnya membuat peraturan turunan dari Perda yang sudah disahkan yaitu dengan membuat Pergub sesuai amanat Perda.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga turut berbahagia dengan disahkannya Perda Pesantren.

Baca Juga: 4 PMI Peserta Amnesti Berhasil Dipulangkan KBRI Muscat Oman, Diharapkan Jadi Duta PMIB

Hal itu diungkapkan melalui unggahan akun Instagram milik pribadinya.

Puji syukur alhamdulillah, hari ini Jawa Barat Sah menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesatren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat,” tutur Ridwan Kamil dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @ridwankamil pada Senin 1 Februari 2021.

Ridwan kamil memberikan ucapan selamat kepada para santri dan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahan Perda Pesantren.

Baca Juga: Perkuat Distribusi Vaksin Covid-19, Pemprov Jawa Barat Gandeng Kemenkes dan Badan POM

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil)

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @ridwankamil Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x