Tak Sepaham dengan Anies Baswedan, Bima Arya dan Wabup Bogor Sepakat Sebut PSBB Total Tak Jelas

12 September 2020, 09:16 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.* /Dok. Humas Kota Bogor/

PR CIREBON - Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ternyata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga menyatakan rencana kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020 mendatang belum jelas.

Maka dari itu, kata Iwan, Pemkab Bogor dalam keterangan pers tertulisnya mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerbitkan informasi teknis peraturan PSBB Total yang direncanakan tersebut.

"Saya harap hari ini ada info teknis terkait pasal peraturan (PSBB Total) di DKI nya, diberikan melalui Bagian Perundang-undangan kita. Baru Perbup direvisi disesuaikan dengan apa yang dibuat di Jakarta," katanya seperti dilansir di laman resmi Pemkab Bogor, Jumat, 11 September 2020 sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Okezone dalam artikel berjudul Bima Arya dan Wakilnya Sepakat sebut Rencana Anies Gak Jelas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Rekomendasi Belajar Tatap Muka di Kabupaten Bekasi Dicabut

Menurutnya, Pemkab Bogor akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan akan menyesuaikan juga dengan DKI Jakarta.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, Pemprov DKI melakukan PSBB Total dengan aturan ketat, bukan berarti Pemkab Bogor harus ikut. T

Kendati begitu, pihaknya hanya akan menyesuaikan dan kewenangannya ada di Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Dituding Membunuh Jamal Khashoggi, Donald Trump: Aku Menyelamatkannya

"Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil khusus Bodebek yang wilayahnya menyesuaikan dengan PSBB Jakarta, kami sudah memberi kewenangan kepada bupati atau walikota untuk membuat PSBB sendiri menyesuaikan dengan DKI," ucapnya.

Jika dilihat dengan kondisi saat ini, kata politisi Gerindra itu, Kabupaten Bogor kondisi penyebaran Covid-19 tidak terlalu tinggi.

"Data saat ini, di empat RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan 29 rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Bogor posisi okupasi penghunian tempat tidur itu terdiri hanya 30 persen," katanya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler