Sebanyak 1.051 Rumah Rutilahu Aladin akan Direhabilitasi

2 Juli 2022, 13:16 WIB

 

SABACIREBON - Secara bertahap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berada di seluruh kecamatan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati mengatakan, program rehabilitasi rutilahu rutin diadakan setiap tahun dengan beberapa tahapan dan skema.

Baca Juga: Koalisi Gerinda-PKB Akan Segera Tentukan Siapa Calon Presiden yang Bakal Diusung

Pendanaannya ada yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. Ada juga dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pusat.

Namun, untuk rehabilitasi tahun ini, ia menuturkan, prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan wali kota. Berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.

Baca Juga: Inilah Tiga Polisi Raih Penghargaan Polisi Berintegrasi Hoegeng Awards

Pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.

"Targetnya tahun ini kami akan merehab 1.051 unit dengan rencana anggaran sekitar Rp19,8 miliar," ujarnya.

Di antara seluruh kecamatan di Kota Bandung, Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki rutilahu terbanyak dengan jumlah 425 rumah.

Baca Juga: Tatjana Maria Belum Satu Tahun Kembali dari Cuti Hamil, Lolos ke 16 Besar Wimbledon

Nunun menjelaskan, kondisi ini terjadi karena padatnya jumlah penduduk dan bangunan di sana. Sehingga banyak rumah yang masuk dalam kategori rutilahu.

"Syarat tidak layak huni, kita ambilnya secara fisik bangunan, yakni Aladin (atap lantai dinding). Biasanya rutilahu ini tidak ada tulangan di kolong-kolongnya dan tak ada fondasi, bangunannya jadi gampang goyang," jelasnya.

Pun dari segi kesehatan, seperti pencahayaan dan sanitasi. Jika tak menenuhi hal ini, rumah tersebut tergolong tak layak huni.

Baca Juga: Fajar Rian Melaju ke Semi Final Malaysia Open 2022 Kalahkan Pasangan Tuan Rumah

"Kalau belum ada septic tanknya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan," ucapnya.

Kemudian, kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rutilahu. Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni. *

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler