Sopir Bus PO Pandawa Akhiri Pelariannya, kini Ditahan di Polres Ciamis

25 Mei 2022, 20:41 WIB
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

SABARCIREBON - Sopir bus PO Pandawa yang sempat melarikan diri dalam kecelakaan bus maut yang membawa para peziarah dari Situ Panjalu, akhirnya diamankan Polres Ciamis, Senin 23 Mei 2022.

Sopir bus PO Pandawa tersebut yang diidentifikasi berinisial IP, yang sempat dicari, langsung menjalani pemeriksaan.

IP setiba di Mapolres Ciamis setelah dibawa dari tempat pelariannya, langsung menjalani pemeriksaan di Unit Gabum Satlantas Polres Ciamis.

Sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengungkapkan kronologis kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Pari, Panumbangan Ciamis yang menelan korban jiwa.

Dia mengungkapkan, ketika berangkat mengoperasikan bus kondisi mobil angkutan massal itu dalam keadaan laik jalan.

Baca Juga: Kisah Nyata: Sang Milliarder Merawat Istri Sendiri Selama 25 tahun.

Demikian halnya ketika meninggalkan objek wisata Situ Panjalu, bus dalam keadaan baik tidak ada yang mencurigakan.

Akan tetapi ketika menyusuri turunan jalur Panumbangan, tiba-tiba rem bus tidak berfungsi dan blong.

Menyadari ada sesuatu yang tidak beres, kata IP, berusaha menguasai jalannya bus yang mulai hilang kendali. Beberapa saat kemudian menghantam rumah.

"Pada saat kejadian saya takut diamuk masa, sehingga melarikan diri," ungkapnya.

Kepada polisi, IP menyatakan, karena khawatir diamuk massa diam-diam meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.

Baca Juga: Wah SK Menteri KLH Itu Bisa Lenyapkan 1,1 JWah SK Menteri KLH Itu Bisa Lenyapkan 1,1 Juta Hektar Hutan di Jawa

Tujuanelarianya ke sebuah rumah makan tempat cek poin bus PO. Pandawa di Limbangan, Garut.

Atas kejadian yang memakn korban jiwa dan luka-luka, menurut IP dirinya siap mempertanggungjawabkannya.

"Saya siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyatakan, kecelakaan bus pariwisata PO Pandawa menyebabkan empat orang dan luka-luka pada kejadian Sabtu 21 Mei 2022.

Kapolres menyatakan, sopir bus PO Pandawa itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312.

Pasal lainnya adalah Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Baca Juga: Pencabutan Subsidi Migor Curah, Firman Turmantara Belum Menangkap Logika Kemanusiaan

Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," kata Kapolres, eperti dikutip Antara.***


Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamankan Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan

Disclimer: berita ini suah tayang di kabar-priangan.com, Rabu 23 Mei 2022 pukul 18:29 WIB, dengan judul,"Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamanka Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan."

Penulis Agus Pardianto

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: kabar-priangan.com

Tags

Terkini

Terpopuler