Katua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dana Hibah

21 Mei 2022, 09:09 WIB
Penangkapan Mantan Ketua Kadin Tatan Pria Sudjana oleh Kejari Kota Bandung pada Senin 20 Desember 2021.* /Pikiran Rakyat/M. Iqbal Maulud /

SABACIREBON - Hati-hati dengan dana hibah pemerintah. Uluran tangan pemerintah untuk membantu kegiatan organiaasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi akan bermanfaat jika digunakan sesuai ketentuan.Tetapi bukan mustahil berakhir di jeruji besi jika lalai aturan dalam  penggunaannya.

Sesuai kewenangannya,  pemerintah baik tingkat pusat mauopun daerah selalu menganggarkan sejumlah dana hibah pada setiap penyusunan tahun anggaran. Dana ini diperuntukan bagi membantu berbagai keperluan organisasi kemasyarakatan maupun organisasi swasta.

Namun demikian tujuan baik pemerintah, termasuk pemerintah daerah itu tidak diimbangi dengan baik oleh penerima dana hibah dalam bentuk taat aturan  dalam pengunaannya.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Akui Jujur Kabupaten Garut Darutat Pelayanan Publik

Karena itulah kemudian Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana harus berurusan dengan penegak hukum karena kelalaiannya dalam penggunaan dana hibah dari Pempro Jawa Barata 2019.

Dalam persidangan yang memeriksa kasusnya, Tatan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat. Sebab, beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim.

Dalam amar  putusannya, majelis menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketua Umum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah Program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar.

"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," ujar Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan,ketika menyampaikan keterangan pers di Bandung, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Ini, Sabtu 21 Mei 2022 Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

 

Ragga menjelaskan, unsur kerugian negara yang dituduhkan oleh JPU juga ditolak majelis hakim sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa. JPU meminta supaya Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. 

Namun hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.

Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara NPHD dengan proposal yang diajukan.

Namun, bukan berarti kegiatan berdasar proposal tersebut tidak dilakukan. "Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," kata Ragga.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Babak Kualifikasi Piala Asia U-17 dan Piala Asia U-20

Ragga menyatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas yaitu sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri saat pengelolaan dana hibah tersebut.

Beberapa hal yang disoroti dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang, keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya Tatan tidak menikmati.

"Faedah bagi Tatan adalah faedah immaterial sedangkan bagi peserta kegiatan keuntungannya adalah karena mendapat pengetahuan dan uang saku," kata Ragga mengutip kesimpulan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman ini.

Tatan Pria Sudjana Ketua Kadin Jabar divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dia dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Pembangunannya Sudah 90 Persen Flyover Kopo Mulai Diuji coba

Selain hukuman badan, Tatan juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Dengan pertimbangan yang disampaikan, majelis hakim seharusnya menyatakan klien kami tidak bersalah. Oleh karena itulah, kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," kata Ragga.***

Disclaimer: Berita ini sebelumnya tayang pada pikiran-rakyat.com dengan judul "Tatan Ajukan Banding dengan Vonis 1,5 Tahun Terkait kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Jabar,." Ditulis oleh Mochammad Iqbal Maulud 20 Mei 2022, 08:40 WIB

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Terkini

Terpopuler