SABACIREBON - Pemerintah pusat maupun daerah sudah komitmen untuk menjalanakan semua undang-undang yang ada termasuk undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik.
Namun. demikian ternyata untuk menjalankan undang-undang seperti itu bukanlah hal mudah. Masih ada sejumlah instansi pelayanan publik yang mendapatkan nilai jelek dari Ombusman selaku instansi yang berewernang mengawasi pelayanan publik.
Keadaan seperti ini tentu tidak bisa didiamkan. Berbagai upaya peningkatan pelayanan publik terus dilakukan, termasuk pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan bahkan secara terbuka menyatakan bahwa Kabupaten Garut darurat pelayanan publik.
Baca Juga: Hari Ini, Sabtu 21 Mei 2022 Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung
Hal ini disampaikan langsung oleh Rudy Gunawan di hadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat membuka acara Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana serta Asisten I Bidang Pemkesra, Suherman.
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya nyatakan Garut darurat pelayanan publik. Ini kata-kata ini adalah kata-kata pedas bukan dari LSM, tapi saya selaku pBupati Garut Rudy Gunawan Akui enanggung jawab pemerintahan ini," ujar Bupati Garut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Garut karena menilai saat ini Pemkab Garut mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.