PR CIREBON - Sempat beberapa kali ditunda, akhirnya kepastian pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada sebagian wilayah di Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun, 2021, pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 sampai 3.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar mengunggah sebuah postingan pada akun official Instagramnya terkait dengan pembelajaran tatap muka ini.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 27 Agustus 2021, Vaksinasi Covid-19 Harian Tembus 1 Juta
"Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan abupaten/kota harus menyiapkan 2 rumus. Yang pertama disediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),
Kedua, pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru. Tentu harus dengan izin orang tua," ungkap Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @diskdikjabar.
Dalam postingan tersebut, ada lima peraturan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PTM, berikut ulasannya;
Baca Juga: Fantastis! Harga Kaus Agnez Mo Tembus Rp9,6 Juta, Netizen Malah Sebut Mirip Baju Partai
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas,
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, Mts, SD, MI, dan Program kesetaraan, maksimal 18 peserta kelas atau 50 persen.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MtsLB, dan SMLB, MALB, lima peserta kelas atau maksimal 62-100 persen,
c. PAUD, maksimal lima peserta kelas atau maksimal 33 persen
2. Jumlah hari dan jam PTM terbatas dilakukan sif
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan:
a. Menggunakan masker
Baca Juga: Ikuti Pola Makan dan Pola Hidup Berikut untuk Bantu Kurangi Asam Lambung di Tubuh!
b. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
d. Tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan
e. Menerapkan etika batuk/bersin
4. Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas
a. Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
b. Tidak memiliki gejala Covid-19
Baca Juga: Ini Dia Zodiak yang Dikenal Paling 'Menghakimi', Apakah Anda Salah Satunya?
5. Tidak boleh melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini tentunya sudah banyak dinantikan oleh para siswa dirumah.
Sudah hampir genap 2 tahun pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, sektor pendidikan pun sudah cukup lama menggunakan sistem pembelajaran bersifat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Unggah Foto Lama dengan Dinda Hauw, Rey Mbayang: Nggak Nyangka Foto Sama Jodoh
Timbul banyak keresahan baik dari siswa ataupun para orang tua siswa di rumah.
Siswa di rumah cenderung jarang bersosialisasi, terlebih memang mengharuskan mereka untuk tetap di rumah saja.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pun dirasa belum maksimal, terlihat dari banyaknya keluhan para orang tua siswa mengenai banyaknya kendala yang dirasakan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Oki Setiana Dewi dalam Kondisi Kritis?
Penurunan level PPKM di sebagian wilayah tentunya memberikan angin segar bagi setiap kebijakan yang akan dilakukan, terkhusus dalam sektor pendidikan.
Semoga pelaksanaan PTM ini berjalan dengan lancar, para siswa dapat kembali lagi ke sekolah dengan belajar secara langsung di kelas.***