Polres Metro Bekasi Meringkus Pria yang Mengaku Bisa Menggandangkan Uang

24 Maret 2021, 10:35 WIB
Kapolres Metro Bekasi tunjukan barang bukti dari kasus penggandaan uang yang viral di media sosial, Selasa 23 Maret 2021 /PMJ News

PR CIREBON - Polisi berhasil menangkap pria asal Bekasi yang mengaku bisa menggandakan uang, Senin, 22 Maret 2021.

Pria tersebut diketahui tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polres Metro Bekasi pun berhasil meringkus pria yang mengaku pengganda uang itu dikediamannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Jangan Takut Membela Diri

Aksi pria yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut diketahui usai videonya viral di berbagai media sosial.

Pria yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut diketahui bernama Herman atau akrab disapa Ustaz Gondrong.

Dalam video viral tersebut, Herman atau Ustaz Gondrong melakukan ritual penggandaan uang dengan cara memunculkan lembaran uang seratus ribuan.
 
Baca Juga: Ramalan Cinta dan Asmara 24 Maret 2021, Zodiak Aries Harus Berhenti Bertengkar
 
Mubaidi selaku ketua RT menuturkan, dirinya tidak mengetahui ada orang yang bisa menggandakan uang dilingkungannya.
 
"Saya malah baru tauh kalau warga saya ada yang mampu menggandakan uang" kata Mubaidil.
 
Dirinya juga bersama warga tidak mau ambil pusing terkait praktik penggandaan uang yang dilakukan oknum tersebut, biarkan polisi yang mengusutnya.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Ada Banyak Pertentangan
 
"Biar pihak polisi saja yang menyelesaikan, saya sama warga tidak mau ambil pusing," Ujar Mubaidi.
 
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus vitalnya video penggandaan uang ini.
 
Pihaknya masih memintai keterangan dari H orang yang ada dalam video tersebut.
 
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kamp Rohingya Kebakaran Hebat hingga Marcus Gideon Takut BWF Ulang Insiden All England
 
"Masih dalam penyidikan, apakah yang bersangkutan bisa menggandakan uang atau hanya main-main, atau ada itikad tidak baik untuk melakukan penipuan," tutur Komisaris Besar Hendra Gunawan.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler