PR Cirebon – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin 1 Februari 2021, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.
Peraturan Daerah (Perda) Pesantren merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan Raperda tersebut tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga Raperda lainnya yaitu Raperda tentang kominfo, buruh migran, dan pemberdayaan perempuan.
Lahirnya Perda Pesantren, pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitas terhadap perkembangan pesantren.
Mengingat sebelumnya pemenuhan kebutuhan fasilitas pesantren hanya ditangani oleh Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) Jawa Barat.
"Alhamdulillah, ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu," ujar Sidkom Djampi, Ketua Pansus VII DPRD Jabar, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.
Dengan lahirnya Perda Pesantren, Pemerintah Jawa Barat telah sah memiliki payung hukum atas fasilitas dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Asep Samsudin selaku Kepala Pondok Pesantren Daarul Irfan Cimaung Kabupaten Bandung mengatakan bahwa perda tersebut masih perlu disempurnakan, terutama mengenai bantuan pendanaan.
"Dalam Perda itu disebutkan kalau pesantren yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten/kota tidak dapat lagi mendapat bantuan dari provinsi. Nah, ini saya kira harus dipikirkan lagi jalan keluarnya," kata Asep.
Menanggapi apa yang disampaikan Asep Samsudin, Ridwan Kamil mengatakan akan secepatnya membuat peraturan turunan dari Perda yang sudah disahkan yaitu dengan membuat Pergub sesuai amanat Perda.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga turut berbahagia dengan disahkannya Perda Pesantren.
Baca Juga: 4 PMI Peserta Amnesti Berhasil Dipulangkan KBRI Muscat Oman, Diharapkan Jadi Duta PMIB
Hal itu diungkapkan melalui unggahan akun Instagram milik pribadinya.
“Puji syukur alhamdulillah, hari ini Jawa Barat Sah menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesatren yang akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir batin para santri dan pembangunan pesantren, sebagai salah satu identitas sosio kultural Jawa Barat,” tutur Ridwan Kamil dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @ridwankamil pada Senin 1 Februari 2021.
Ridwan kamil memberikan ucapan selamat kepada para santri dan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahan Perda Pesantren.
Baca Juga: Perkuat Distribusi Vaksin Covid-19, Pemprov Jawa Barat Gandeng Kemenkes dan Badan POM
***