PR CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang pemuda yang akan mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal merk Tramadol.
Penangkapan itu dilakukan saat Satres Narkoba Kota Sukabumi berpatroli di Jalur Lingkar Selatan, Lecamatam Baros.
Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi AKP Ma'ruf mengatakan pengedar obat keras itu berinisial AJ yang merupakan warga Desa Cibatu, yang berumur 24 tahun.
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak gerik tersangka yang tidak lazim," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
"Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata dalam saku jaketnya ada ratusan butir obat keras ilegal merk Tramadol," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, saat Satres Narkoba Sukabumi berpatroli, terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anak muda yang ditegur polisi tiba-tiba menunjukan wajah yang panik dan mencoba beralibi.
Polisi yang semakin curiga dengan tingkah laku pemuda itu langsung menginterogasi dan menggeladah tubuhnya.
Ternyata dalam balik saku jaketnya terdapat 390 butir obat keras jenis Tramadol.
Dengan ada barang bukti itu, dia pun langsung dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP Ma'ruf menjelaskan tersangka mengaku obat keras ilegal tersebut didapatnya dari seseorang untuk kemudian diedarkan lagi.***