Jalani 15 Tahun Penjara, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Mendatang

4 Januari 2021, 14:33 WIB
Jalani 15 Tahun Penjara, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Mendatang, Foto Abu Bakar Baasyir jalani perawatan di RSCM.* /ANTARA

PR CIREBON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, ditetapkan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Baasyir saat ini ditahan di LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Menantang Daerah Membuat Jaket yang Dipakainya, Sandiaga Uno: Bisa Membangkitkan Ekonomi Kreatif

Ia mengungkapkan bahwa Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung pada Senin, 4 Januari 2021.

Dalam pembebasan Baasyir, lanjutnya, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir akan tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Pemerintah Habisi Demokrasi dengan Pelarangan FPI, Fraksi PKB DPR: Tidak Tepat

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Syudui, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan bahwa Baasyir dalam kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," katanya.

Baca Juga: Distribusi Vaksin Covid Sudah Dimulai, Airlangga Hartarto Sebut Vaksinasi Diperkirakan Pekan Depan

Sebelumnya pada November lalu, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir memang sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, usai mengeluhkan sakit kepala dan mual.

"Abu Bakar Baasyir dilakukan perawatan di RSCM Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

"Saat ini masih dalam perawatan dokter. Keluhan sakit kepala, nyeri kepala dan mual," sambung Rika saat itu.

Baca Juga: Usai FPI Dibubarkan, Ketua PB NU Marsudi Syuhud Tegaskan Pemerintah Tak Anti-Islam

Rika mengatakan Baasyir menjalani perawatan intensif dengan pengawalan dari personil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Rika menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Baasyir menjalani perawatan di rumah sakit.

"Ini bukan kali pertama Abu Bakar Baasyir dirawat. Usia Abu Bakar Baasyir saat ini 82 tahun," katanya.

Baca Juga: Ngotot Ingin Tetap Jadi Presiden, Beredar Rekaman Ancaman Donald Trump untuk Ganti Hasil Pemilu

Seperti diketahui, Baasyir terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air.

Dia divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler