Polda Jawa Barat akan Segera Menaikan Status Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

26 November 2020, 15:59 WIB
Habib Rizieq Shihab: Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq di Megamendung. /DOK. PRMN//Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq menggelar tabligh akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jemaah

Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular Covid-19.

Baca Juga: Perempuan Palestina Masuki Gedung Putih, Berkat Gagasan Perubahan ala Joe Biden

Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu, Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.

Dari gelar perkara yang ada saat pemanggilan untuk klarifikasi totalnya ada 15 orang, namun saat klarifikasi ternyata hanya hadir 12 orang saja.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Gerindra Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Hormati Proses Hukum dan Siap Cari Pengganti

Setelah di selidiki dan di cari tau ternyata 3 orang yang tidak hadir telah di konfirmasi oleh pihak kepolisian yang ternyata terpapar Covid-19.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian di temukan beberapa fakta yang menerangkan bahwa dugaan pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab adalah nyata dan benar.

Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Polri Menyerahkan Kelanjutannya pada Satpol PP

Hal tersebut Berdasarkan pemeriksan tersebut, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler