Masih Berkemelut, AS Jatuhkan Sanksi ke Empat Pejabat Tiongkok Atas Tindakan Keras Hong Kong

- 10 November 2020, 19:23 WIB
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo Jatuhkan Sanksi Kepada Empat Pejabat Tiongkok.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo Jatuhkan Sanksi Kepada Empat Pejabat Tiongkok. //Twitter @SecPompeo/

PR CIREBON - Amerika Serikat pada hari Senin 10 November 2020 menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat Tiongkok di pemerintahan dan lembaga keamanan Hong Kong atas dugaan peran mereka dalam menghancurkan perbedaan pendapat di bekas koloni Inggris itu.

Departemen Keuangan dan Luar Negeri AS mengidentifikasi keempatnya sebagai Deng Zhonghua, wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau; Edwina Lau, wakil komisaris polisi di Hong Kong, dan Li Jiangzhou dan Li Kwai-wah, dua pejabat di kantor keamanan nasional yang baru didirikan di Hong Kong.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan sanksi itu atas peran mereka dalam menerapkan undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong. Dia mengatakan mereka akan dilarang bepergian ke Amerika Serikat, dan semua aset terkait AS akan diblokir.

Baca Juga: Logo Baru Partai Ummat, Amien Rais: Mengingatkan Para Kader Agar Berjuang Mencari Ridho Ilahi

"Tindakan ini menggarisbawahi tekad AS untuk meminta pertanggungjawaban tokoh-tokoh kunci yang secara aktif menggerogoti kebebasan rakyat Hong Kong dan merusak otonomi Hong Kong," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Tak satu pun dari empat orang itu dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Sekretaris Utama Hong Kong Matthew Cheung mengatakan sanksi itu "benar-benar tidak dapat diterima, terang-terangan dan saya akan menggunakan kata 'barbar' - gangguan."

"Kami tidak akan diintimidasi," kata Cheung kepada wartawan, berbicara pada konferensi pers reguler yang diadakan pada Selasa pagi waktu Hong Kong.

Baca Juga: Saeb Erekat Negosiator Palestina, Meninggal pada Usia 65 tahun karena Terinfeksi Covid-19

Washington menyebut pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru Tiongkok di Hong Kong tahun ini sebagai pelanggaran yang tidak dapat diterima atas komitmen "satu negara, dua sistem" Tiongkok terhadap tempat yang dulunya kota paling bebas di Tiongkok.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x