Langgar Perintah Isolasi dan Keluyuran, Seorang Wanita Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Minggu

- 17 September 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI isolasi virus corona.*
ILUSTRASI isolasi virus corona.* /PIXABAY/

“Dia naik mobil Grab ke Toa Payoh tapi tidak mengunjungi dokter. Dia malah keluyuran di sekitar daerah Toa Payoh menemui temannya,” kata Timotheus Koh seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari CNA.

Timotheus Koh mengatakan Rameswari kemudian bertemu dengan seorang teman dan menghabiskan malam di rumahnya.

Baca Juga: Penyelidikan Berubah Penyidikan, Bareskrim Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

Lalu pagi hari tanggal 6 Mei, Rameswari keluar dari tempatnya dan pergi untuk menemui teman. Di sana, dia melakukan perjalanan lagi dari tanggal 6 Mei hingga 12 Mei.

Rameswari baru kembali ke hotel pada 12 Mei.

“Dia tidak mengunjungi dokter selama dia pergi,” kata Timotheus.

Baca Juga: Pukulan Telak Terhadap Karier, Deretan Idol K-Pop ini Terlibat Skandal Besar yang Jatuhkan Citra

Timotheus mengatakan hukuman penjara setidaknya empat bulan adalah tepat, menambahkan bahwa pelanggaran dalam kasus ini sangat berat, dengan durasi sangat lama dan mencakup lebih dari seminggu.

"Ini lebih dari separuh masa isolasi terdakwa (sembilan dari 14 hari). Yang memperburuk masalah, dia sering bepergian keliling Singapura saat melakukan pelanggaran," katanya.

Dia menambahkan kesalahan Rameswari dalam kasus ini juga tinggi, mengetahui dengan baik  persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah tetapi dengan sengaja mengabaikannya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x