Langgar Perintah Isolasi dan Keluyuran, Seorang Wanita Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Minggu

- 17 September 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI isolasi virus corona.*
ILUSTRASI isolasi virus corona.* /PIXABAY/

PR CIREBON - Seorang wanita di Singapura yang melanggar perintah untuk tinggal di rumah dan bertemu teman-temannya dengan dalih mengunjungi dokter karena ruam di tubuh, dijatuhi hukuman penjara 12 minggu pada Rabu, 16 September 2020 waktu setempat.

Rameswari Devi Jairaj Singh (35) didakwa dengan satu dakwaan karena gagal mematuhi perintah tinggal di rumah dengan meninggalkan hotelnya dan menghabiskan lebih dari seminggu di luar.

Rameswari pertama kali tiba di Singapura pada 30 April. Setelah masuk dari Johor Bahru, Rameswari diminta mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan kesehatan online di Woodlands Checkpoint.

Baca Juga: Belum Terungkap, ICW Sebut Ada 'Orang Besar' di Balik Perkenalan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Timotheus Koh, Rameswari mengatakan tempatnya menginap adalah Hotel Ibis Singapore Novena di Jalan Irrawaddy, Singapura, dan diberi perintah untuk tinggal di rumah pada periode 30 April hingga 14 Mei.

Petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) telah menjelaskan persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah kepada Rameswari dan mengatakan kepadanya bahwa dia tidak diizinkan meninggalkan kamar hotelnya selama durasi tertentu. Dia juga ditunjukkan salinan pemberitahuan itu.

Rameswari memahami persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah lalu dibawa ke hotel dengan bus yang disediakan oleh ICA setelah dia menyelesaikan imigrasi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Siap Meluncur dalam Waktu Dekat, WHO: Jumlah Dosis Terlalu Kecil untuk Dunia

Investigasi menunjukkan bahwa Rameswari meninggalkan hotel Ibis pada 4 Mei dengan dalih menemui dokter karena ruam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x