Tak Diberi Izin Salat Lima Waktu, Pria Muslim di Indianapolis Malah Dipecat Perusahaan

- 30 Juni 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi salat.*
Ilustrasi salat.* /islami.co

PR CIREBON - Seorang pria muslim di Indianapolis diberhentikan dari pekerjaannya setelah ia meminta waktu untuk salat lima waktu.

E'Lon Brown menyatakan dua perusahaan tempatnya bekerja melakukan diskriminasi agama karena menolak permintaannya untuk sembahyang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto yang Menyatakan Tim Sukses Anies Baswedan adalah PKI

Komisi Ketenagakerjaan Setara AS dan Komisi Hak Sipil Indiana mengatakan bahwa perusahaan yang dituduh tersebut telah memecat Brown.

Pria 37 tahun tersebut bekerja untuk Distributor Otomatis, yang berbasis di Bangor, Maine sebagai agen kepagawaian.

Baca Juga: Soal Manggung di Acara Sunatan, Raja Dangdut Rhoma Irama Beri Klarifikasi

"Kami sangat mendukung semua undang-undang ketenagakerjaan, federal dan negara bagian.

"Ini adalah dugaan pertama diskriminasi agama yang pernah kita catat," kata salah satu pemilik StaffMax, perusahaan yang menaungi Brown.

Brown hanya meminta perusahaannya memberikan dia waktu 10 menit dalam tiap sembahyangnya, bahkan masjid untuk ia salat pun tak jauh dari kantor.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Sebuah Pondok Pesantren di Malang Tidak Memiliki Bendera Merah Putih?

"Ini adalah sesuatu yang seharusnya dikomunikasikan kepada kami sebelum mulai bekerja," kata agensi yang menaungi Brown.

Namun, Brown malah menerima pesan teks yang menyatakan bahwa perusahaannya memutuskan hubungan kerjanya, karena 'kebutuhan keagamaan'.

Hal itu membuat StaffMax telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964 tentang diskriminasi berdasarkan agama seseorang.

Baca Juga: Angkat Pesan Bagi Pelaku Diskriminasi Rasial, Serial We Bare Bears Bakal Dibuat Film

Sementara itu, pengacara Brown, Zanah Ghalawanjri mengatakan bahwa pihaknya berharap perusahaan bisa menerapkan kebijakan untuk karyawan dalam beribadah.

"Undang-undang sudah mewajibkan pengusaha memberikan akomodasi yang wajar selama akomodasi itu tidak menimbulkan beban pada majikan.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikannya. Tuan Brown sepenuhnya ditolak, dan Distributor Otomatis mengatakan bahwa mereka tidak akan mengakomodasi siapa pun di perusahaan," kata Zanah.

Baca Juga: Bupati Bogor Mengaku Kecewa, Pedangdut Rhoma Irama Bakal Diperiksa Polisi

Kini, tim kuasa hukum Brown tengah mencari ganti rugi dan gugatan untuk perusahaan tempatnya bekerja.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Indy Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x