Bupati Bogor Mengaku Kecewa, Pedangdut Rhoma Irama Bakal Diperiksa Polisi

- 30 Juni 2020, 06:08 WIB
Pedangdut Rhoma Irama.
Pedangdut Rhoma Irama. /Instagram @rhoma_official/

PR CIREBON - Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengisi suara dalam sebuah pesta sunatan di wilayah Pamijahan, Kabupatan Bogor, Minggu, 28 Juni 2020.

Polres Bogor yang mengetahui hal ini pun akan segera turun tangan dan memeriksa sang Raja Dangdut, diketahui wilayah Pamijahan masuk dalam zona merah Covid-19.

Baca Juga: Berniat Usir Pengungsi Rohingya, Warga Aceh: Jika Pemerintah Tak Mampu, Biar Kami Saja yang Bantu

“Jadi penerapan Pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita periksa.

“Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar di Pasal mana. Itu artinya nanti kita lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita belum bisa beri kesimpulan dulu,” terang Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Ikut Disorot Presiden dalam Ratas, Jokowi: Jangan Ada Lagi Perebutan Paksa

Diketahui, pihaknya dan Pemkab Bogor telah melayangkan surat untuk menunda acara yang dihadiri Rhoma Irama, namun ia tetap nekat hadir.

“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan. Kita pun kecewa dengan adanya ini,” paparnya.

Baca Juga: Kisah Bocah Cabe Rawit, Selamatkan Ibu yang Alami Kejang saat Mengemudi dengan Instruksi Jarak Jauh

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan wilayahnya masih menerapkan PSBB, ia pun mengaku kecewa adanya kerumunan massa di dalam acara tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x