Singapura Hukum Mati Warga Malaysia yang Selundupkan 42 gram Heroin

- 28 April 2022, 16:10 WIB
Ditengah kecaman dunia, Singapura tetap melaksanakan hukum mati terhadap penyelundup heroin asal Malaysia./pikiran-rakyat.com
Ditengah kecaman dunia, Singapura tetap melaksanakan hukum mati terhadap penyelundup heroin asal Malaysia./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Ditengah kecaman dunia internasional kepada Singapura, negara ini tetap  melaksanakan hukuman mati kepada penyelundup heroin, Rabu pagi 27 April 2022.
 
Nagaenthran Dharmalingam (34) dihukum mati karena terbukti menyelundupkan sedikitnya 42 gram heroin ke Singapura, salah satu negara dengan undang-undang narkotika paling keras di dunia.
 
Dia menjalani hukuman gantung pada Rabu pagi, setelah beberapa pengajuan banding dan permohonan grasinya –dengan alasan menyandang disabilitas intelektual– ditolak
.
Baca Juga: Terjadi Kepadatan di Gerbang Tol Merak
 
Para pengacaranya dan aktivis sebelumnya mengatakan bahwa Nagaenthran memiliki IQ 69, nilai yang tergolong ke dalam disabilitas intelektual.
 
Namun Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan dalam pernyataannya bahwa tindakan Nagaenthran adalah "keputusan yang disengaja, terarah dan diperhitungkan", dan menegaskan lagi temuan pengadilan bahwa "dia tahu apa yang dia lakukan", seperti yang dilaporkan Antara.
 
Karenanya,  Otoritas Singapura pada Rabu malam membela keputusannya mengeksekusi penyelundup narkoba Malaysia sebagai respons atas kecaman internasional terhadap penerapan hukuman mati di negara kota itu.
 
Baca Juga: Mudik 2022: Hari Ini 15.900 Penumpang Diberangkatkan dari Stasiun Gambir, PT KAI Siapkan Delapan KA Tambahan

Tidak manusiawi

Kasus itu menarik perhatian internasional. Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan para aktivitas HAM untuk mendesak Singapura mengganti hukuman matinya.

Uni Eropa dan Amnesti Internasional menyebut hukuman itu "tidak manusiawi" dan mendesak Singapura memberlakukan moratorium eksekusi.

Pemerintah Singapura mengatakan hukuman mati adalah pencegah penyelundupan narkoba dan sebagian besar penduduknya mendukung hukuman itu.
 
Baca Juga: Hari Ini Kamis 28 April 2022 Penerbangan Perdana Pelita Air Rute Reguler Jakarta-Bali, Di Sini Beli Tiketnya..

Penyelundup narkoba asal Malaysia lainnya, Datchinamurthy Kataiah, akan dieksekusi pada Jumat.
 
Kejaksaan Agung mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa Nagaenthran diberi pengadilan yang adil dan telah "mendapatkan hak bandingnya dan hampir setiap cara lainnya menurut undang-undang selama sekitar 11 tahun".***



Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x