Namun dalam penerapannya, Khula harus disepakati oleh pasangan atau keputusan pengadilan sebelum akhirnya kedua belah pihak resmi bercerai.
Baca Juga: Keluarkan Urin Bercampur Darah, 20 Bola Magnet Berdiam Seminggu dalam Kemaluan Bocah asal Tiongkok
Sedangkan, proses perceraian dilakukan dalam berbagai prosedur, baik secara langsung maupun elektronik.
Sementara itu, virus corona memang menimbulkan krisis yang lumayan signifikan terhadap beragam sektor, termasuk meningkatkan kecenderungan perceraian keluarga seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Bahkan, jumlah perceraian untuk bulan Februari 2020 saja telah mencapai 7.482 laporan menurut statistik secara resmi.
Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, WHO Perbarui Panduan Penggunaan Masker Kain Saat Indonesia Sudah Sejak April
Dalam arti lain, jumlah tersebut cenderung mengalami kenaikan lebih tinggi sebanyak 30 persen sejak krisis virus corona melanda Arab Saudi.*** (Farida Al-Qodariah)