PIKIRAN RAKYAT- Tekait beredarnya penyataan perpanjangan penguncian wilayah atau lockdown di Zimbabwe lengkap dengan jiplakan tanda tangan Presiden Emmerson Mnangagwa pada Selasa, 12 April 2020 kemarin, ia telah mengancam akan memenjarakan pelaku.
Penyataan yang disiarkan dalam salah satu televisi swasta di Zimbabwe, Mnagagwa mengatakan, terkait wacana perpanjangan penguncian yang beredar di media sosial bukan rilis resmi pemerintah. Itu berita palsu.
"Ini tentu sangat tidak masuk akal, saya tidak pernah membuat pernyataan semacam itu," ujar Mnangagwa seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Reuters.
Baca Juga: NASA Berhasil mengabadikan Foto Mirip Seekor Naga di Permukaan Planet Mars
Lebih lanjut, Mnangagwa menyebut, akan menangkap pelaku dan menjeratnya dengan ancaman hukuman tingkat 14, yaitu 20 tahun penjara. Sebagai bentuk tindakan tegas atas beredarnya berita palsu tersebut.
Bulan lalu, pemerintah negara di selatan Afrika itu mengumumkan regulasi karantina wilayah, termasuk aturan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi orang yang menyebarkan berita palsu terkait wabah Covid-19.
Paul Nyathi, juru bicara kepolisian nasional mengatakan, lebih dari 5.000 orang telah ditahan karena bepergian ke luar rumah tanpa izin. Tentara juga diterjunkan untuk membantu polisi menegakkan peraturan dalam masa pembatasan itu.
Baca Juga: Begadang Setiap Hari? Berikut Cara Mengatasi Sulit Tidur Berdasarkan Tipe Zodiak
Namun, pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) di Zimbabwe, yaitu ZLHR menyatakan, regulasi tersebut mengakibatkan peningkatan kasus warga dipukuli oleh pihak keamanan karena menentang aturan karantina wilayah.
Namun, pihak kepolisian mengaku tidak menerima laporan apa pun atas tindakan yang ditakutkan oleh para pemerhati HAM itu.