Hakurei Maru, Kapal Hibah Pertama Jepang untuk Indonesia yang Mampu Awasi Penjarahan Nelayan Asing

- 15 Februari 2020, 08:00 WIB
Kapal pengawas perairan hibah dari Jepang untuk Indonesia, Hakurei Maru.*
Kapal pengawas perairan hibah dari Jepang untuk Indonesia, Hakurei Maru.* //ANTARA/ Biro Perikanan Jepang

PIKIRAN RAKYAT – Perairan Pulau Natuna yang berada di perbatasan Indonesia baru-baru ini kembali memicu konflik dengan Tiongkok atas anggapan Tiongkok bahwa perairan itu termasuk bagian dari Laut Cina Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara, Indonesia resmi menerima hibah kapal pengawas dari Pemerintah Jepang yang ditujukan untuk mengawasi perairan Indonesia dari penjarahan nelayan-nelayan asing.

Bantuan hibah kapal pengawas tersebut diterima secara resmi oleh Direktur Urusan Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dari Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masfumi Ishii melalui penandatangan pertukaran nota di Jakarta pada  Jum’at, 14 Februari 2020.

Baca Juga: Unggah Ujaran Kebencian pada Presiden Joko Widodo, Dosen Universitas Negeri Semarang Dibebastugaskan Sementara

Pemberian hibah kapal ini merupakan yang pertama kali dilakukan Jepang untuk negara lain. Ini pun dapat dijadikan bukti kesungguhan Jepang yang selama ini dikenal amat peduli dengan perairan Indonesia.

Apalagi terkait dengan ikan-ikan Jepang yang mengalami proses migrasi selama musim dingin ke perairan hangat ekuator di Indonesia.

Ini juga dianggap sebagai solusi atas permasalahan Indonesia dengan Tiongkok belum juga berakhir terkait wilayah perairan di Pulau Natuna yang dianggap Tiongkok sebagai bagian dari Laut Cina Selatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Sabtu 15 Februari 2020: Hajarmukti dan Arjawinangun Waspadai Hujan Sedang hingga Hujan Petir

Akan tetapi, berdasarkan aturan hukum laut internasional (UNCLOS) yang disetujui juga oleh Tiongkok, bahwa Indonesia memiliki tiga zona laut yang wajib dipatuhi, meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).  

“Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal, tetapi Kementerian dan Perikanan (KKP) Indonesia belum memiliki kapal yang mampu mengawasi laut,“ tutur Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang Shimzu Kazuhiko.

Adapun kapal pengawas itu bernama Hakurei Maru, yang diproduksi pada tahun 1993 dengan panjang mencapai 63,37 meter dan dilengkapi tonase standar internasional sebesar 741 ton. Selain itu, kapal ini juga mampu membawa penumpang maksimal 29 orang.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Naik, Masyarakat Cirebon: Asal Tetap Menyasar ke Penerima Kurang Mampu

Dengan beberapa keunggulan tersebut, kapal hibah ini dapat digunakan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemampuan pengawasan laut dan terutama penangkapan ikan yang berlangsung di wilayah Republik Indonesia.

Atas bantuan dana hibah ini juga, tidak mengharuskan Indonesia untuk membayar kembali, tetapi Indonesia bisa melakukan balas budi dengan meningkatkan penegakan hukum laut di perairan Indonesia, sehingga Indonesia dapat mewujudkan sebuah Samudera Hindia bebas dan terbuka.

Namun demikian, Pemerintah Jepang pun menyertai dana perbaikan kapal yang dihibahkannya sekitar 2,2 miliar yen atau Rp 274 miliar, sekaligus akan melaksanakan pelatihan sekitar sebulan mendatang yang meliputi perbaikan, penggunaan, dan pelayaran kapal tersebut.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x