Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan oleh Taliban dan ISIS-K, ICC Tidak akan Fokus pada Pasukan AS

- 28 September 2021, 06:15 WIB
Jaksa ICC mengajukan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban dan ISIS-K, alih-alih pasukan AS.
Jaksa ICC mengajukan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan yang dilakukan oleh Taliban dan ISIS-K, alih-alih pasukan AS. /REUTERS/Parwiz

PR CIREBON – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Senin, 27 September 2021 waktu setempat mengatakan tengah mencari persetujuan untuk melanjutkan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan.

Menurut jaksa ICC, penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan itu fokus pada tindakan Taliban dan milisi Negara Islam Khorasan (ISIS-K).

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, laporan mengatakan permintaan itu diajukan kepada hakim pengadilan, sehubungan dengan perkembangan yang terjadi sejak gerilyawan Taliban menguasai Afghanistan bulan lalu.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Cenderung Tidak Kompeten, Sagitarius Merasa Tak Berharga dan Cancer Terlalu Banyak Pikiran

Jaksa sebelumnya juga memeriksa dugaan kejahatan oleh pasukan AS dan pasukan pemerintah Afghanistan.

Tetapi jaksa Karim Khan mengatakan mereka sekarang akan mengurangi prioritas elemen itu karena kurangnya sumber daya.

Mereka akan mengalihkan fokus pada apa yang disebut sebagai skala dan sifat kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan.

Baca Juga: Kurangi Pembatasan Perbatasan, Selandia Baru akan Mulai Membiarkan Orang Isolasi Mandiri di Rumah

Aktivis hak asasi manusia Afghanistan Horia Mosadiq menyebut pengumuman itu sebagai penghinaan terhadap ribuan korban kejahatan lainnya oleh pasukan pemerintah Afghanistan dan pasukan AS serta NATO.

ICC telah menghabiskan 15 tahun menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Afghanistan sebelum membuka penyelidikan penuh tahun lalu.

Tapi penyelidikan itu ditunda oleh pemerintah Afghanistan, yang mengatakan sedang menyelidiki kejahatan itu sendiri.

Baca Juga: Beredar Fakta Mengejutkan soal Boneka Seram di Drama Squid Game: Hasil Pinjam di Desa Dekat Seoul!

ICC yang berbasis di Den Haag adalah pengadilan pilihan terakhir, yang melakukan intervensi hanya ketika negara anggota tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.

Khan mengatakan jatuhnya pemerintah Afghanistan yang diakui secara internasional dan penggantiannya oleh Taliban mewakili perubahan keadaan yang signifikan.

"Setelah meninjau masalah dengan hati-hati, saya telah mencapai kesimpulan bahwa, saat ini, tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang asli dan efektif di Afghanistan," ia menyatakan.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Bagikan Tips Awetkan Bunga, Deddy Corbuzier: Tetep Aja Mahal

Pengadilan telah menemukan ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah dilakukan antara tahun 2003 dan 2014.

Di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan dan, pada tingkat lebih rendah, oleh pasukan AS dan CIA AS.

Namun Amerika Serikat bukan merupakan pihak dalam ICC, dan memberlakukan sanksi terhadap kantor kejaksaan karena menyelidiki peran pasukan AS.

Baca Juga: Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Masih Tuai Pro dan Kontra, Ahli Tarot: Padahal Itu Kan Sah

Menggeser fokus penyelidikan dapat membantu memperbaiki hubungan pengadilan dengan Washington.

"Kami senang melihat bahwa ICC memprioritaskan sumber daya untuk fokus pada tuduhan terbesar dan kejahatan kekejaman," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jalina Porter.

Seorang pengacara yang mewakili korban Afghanistan dari dugaan penyiksaan AS dalam penyelidikan ICC mengatakan penyempitan fokusnya sangat cacat.

Baca Juga: TNI dan Polri Jamin Keamanan PON Papua, Polda Sulbar Kirim 100 Personel Brimob: Kalian Pasukan Kebanggaan

Hakim sekarang akan meninjau permintaan tersebut.

Pemerintah Taliban di Kabul tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

"Indikasi awal menunjukkan bahwa kebijakan mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan pidana dan pertimbangan material lainnya tidak mungkin sesuai dengan yang diadopsi sejak 2002," kata Khan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah