Ketika orang tuanya Pangeran Edward dan Sophie Rhys-Jones menikah pada tahun 1999, Istana Buckingham mengumumkan anak-anak mereka tidak akan bergaya sebagai pangeran atau putri.
Sebaliknya, Louise Windsor dan adik laki-lakinya James, Viscount Severn, diberi gelar sebagai anak-anak seorang earl.
Keputusan itu dikatakan sebagai bagian dari harapan Edward dan Sophie agar anak-anak mereka memiliki masa kanak-kanak senormal mungkin.
Meski begitu, keputusan akhir mengambil gelar putri tetap akan diserahkan kepada Louise Windsor ketika dia berusia 18 tahun.
Louise Windsor akan memilih apakah akan menentukan dirinya sendiri menjadi Yang Mulia Putri Louise setelah ulang tahunnya, orang tuanya dikatakan menyerahkan keputusan itu kepadanya.
Cucu Ratu lainnya memiliki gelar campuran dengan sepupu Louise, Putri Beatrice dan Eugenie juga menyebut diri mereka sebagai HRH.
Karena Surat Paten 1917, gelar HRH hanya dapat diberikan kepada anak-anak penguasa, anak-anak dari putra-putra penguasa, dan putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales.
Alhasil, semua anak Duke of Cambridge memiliki status HRH.