PR CIREBON – Sebuah laporan terbaru PBB menyatakan bahwa Korea Utara diduga memperlakukan tahanannya ke suatu bentuk penyiksaan dengan memaksakan kondisi stres, pemukulan dan kerja kasar.
Laporan soal Korea Utara tersebut akan dipresentasikan pada sidang umum PBB bulan September mendatang.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Daily Mail, PBB menganalisis laporan intelijen dan laporan langsung untuk mengevaluasi masalah hak asasi manusia di Korea Utara.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 28 Agustus 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Akan Penuh dengan Cinta dan Sukacita
Berfokus pada periode antara Agustus 2020 hingga Juli 2021, laporan PBB itu juga mencakup kesaksian yang dicatat antara 2010 dan 2019.
Korea Utara telah didekati untuk berkontribusi pada temuan dalam laporan tersebut, tetapi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia belum menerima jawaban ketika laporan itu dibuat.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, yang menyusun dokumen tersebut, mengatakan bahwa perlakuan Korea Utara terhadap tahanan dapat merupakan penyiksaan atau bentuk lain dari perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Baca Juga: Kepala HAM PBB Sebut Miliki Data Laporan yang Kredibel untuk Eksekusi Taliban dari Pelanggaran HAM
Satu kesaksian yang direkam dari seorang mantan tahanan menuduh bahwa penjaga memukulinya dengan tongkat, kursi, dan ikat pinggang kulit.