Pemerintah Portugal Buat Aturan Baru Bagi Pelancong asal Inggris

- 28 Juni 2021, 13:30 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah Portugal mengeluarkan aturan baru bagi pelancong asal Inggris, yakni harus menyeratakan surat vaksinasi atau isolasi 14 hari.*
ILUSTRASI - Pemerintah Portugal mengeluarkan aturan baru bagi pelancong asal Inggris, yakni harus menyeratakan surat vaksinasi atau isolasi 14 hari.* /Pixabay/Free-Photos/

PR CIREBON - Pelancong dari Inggris yang pergi ke Portugal yang tidak sepenuhnya divaksinasi, harus dikarantina selama 14 hari pada saat kedatangan mulai dari hari ini.

Tidak hanya pelancong dari Inggris, peraturan tersebut belaku bagi siapa pun yang bepergian ke daratan Portugal melalui udara, darat atau laut.

Para pelancong yang akan ke Portugal, harus bisa membuktikan bahwa mereka telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, setidaknya dua minggu yang lalu, atau memilih mengisolasi.

Baca Juga: Berandai-andai Jika Dirinya Dilahirkan Kembali Jadi Laki-laki, Kalinna Ocktaranny: Pemalunya Kayak Dia ...

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari News Sky, aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Portugal tersebut, mulai di berlaku pada Senin dan akan berlangsung setidaknya hingga 11 Juli.

Pemerintah Portugal menyatakan bahwa karantina dapat dilakukan di rumah atau tempat yang ditunjuk oleh otoritas kesehatan.

Saat ini, Portugal termasuk dalam daftar perjalanan kuning pemerintah Inggris, yang berarti penumpang juga harus mengisolasi selama 10 hari ketika mereka kembali ke Inggris.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, 28 Juni hingga 4 Juli 2021: Leo Memberontak, Virgo Rasakan Kedamaian

Jerman juga berusaha membuat Uni Eropa untuk melarang semua pelancong dari Inggris terlepas, mereka sudah vaksin atau tidak, menurut The Times.

Kanselir Jerman Angela Merkel, ingin Uni Eropa mengklasifikasikan Inggris sebagai negara yang menjadi perhatian, karena tingginya tingkat varian Delta yang pertama kali muncul di India.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: News Sky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x