RSF mengatakan memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa "penargetan organisasi media yang disengaja oleh militer Israel dan penghancuran peralatan mereka secara sengaja".
“Dapat melanggar salah satu undang-undang pengadilan. Dikatakan serangan itu berfungsi, untuk mengurangi, jika tidak menetralkan, kapasitas media untuk menginformasikan publik,” terangnya.
Baca Juga: BTS Tidak Bisa Tur Selama Pandemi, Jin Mengaku Merasa Sedih karena Tidak Dapat Bertemu ARMY
Selanjutnya, wakil direktur regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, Saleh Hijazi, mengatakan kepada kalau Israel berusaha menyembunyikan apa yang dilakukannya di Gaza dan kepada orang-orang Gaza, menambahkan bahwa Amnesti telah dicegah memasuki daerah kantong itu sejak 2012.
“Kami sekarang memiliki penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional terbuka tentang situasi di wilayah Palestina sejak 2014. Kami meminta ICC untuk menyelidiki insiden ini mengacu pada pemboman kantor media internasional oleh pasukan Israel,” katanya.
“Kalaupun ada target militer yang sah di sana, tidak proporsional menyerang gedung dengan cara seperti itu. Serangan yang tidak proporsional seperti itu sama dengan kejahatan perang. Selain itu, ini mengikuti pola hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina di Gaza,” tambah Saleh Hijazi.***