"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," kata juru bicara Rupert Colville.
"Kekuatan pendudukan, tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal di bawah hukum internasional dan bisa menjadi kejahatan perang.
Turki
Turki mengkritik Israel dan menuduhnya melepaskan teror pada warga Palestina setelah polisi Israel menembakkan peluru berlapis karet dan granat listrik.
Baca Juga: Kekerasan Israel terhadap Jamaah Al-Aqsa Palestina Dapat Kecaman Warga Dunia!
Beberapa pejabat Turki mengkritik Israel dan menyerukan negara lain untuk menyuarakan kecaman, sementara pernyataan kementerian luar negeri mendesak Israel untuk segera mengakhiri sikap provokatif dan permusuhannya dan bertindak dengan alasan.
“Kami mengecam Israel dan mereka yang tetap diam dalam menghadapi serangan yang memalukan," kata juru bicara Kepresidenan Turki Ibrahim Kalin.
"Kami meminta semua orang untuk melawan kebijakan pendudukan dan agresi negara apartheid ini," sambungnya.