Pelaku Penembakan Massal di Masjid Selandia Baru Tempuh Peninjauan Kembali, Sidang Digelar Secara Tertutup

- 14 April 2021, 14:25 WIB
Pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai
Pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai /Pixabay.com/Skitterphoto

PR CIREBON - Penembak massal yang menewaskan 51 orang di Selandia Baru pada 2019 telah melancarkan gugatan hukum.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai "entitas teroris".

Diketahui sebelumnya, penembak massal di Selandia baru bernama Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2019.

Baca Juga: Begini Momen Sedih Abi Amir di Panggung Hafiz Indonesia 2021, saat Peserta Mencari Syekh Ali Jaber

Hukuman ini dijatuhkan atas tindakan pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch yang ia lakukan pada 15 Maret 2019.

Peristiwa tersebut disebut sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah negara itu.

Tarrant, warga negara Australia, adalah satu-satunya orang di Selandia Baru yang ditetapkan berstatus teroris.

Baca Juga: Kisah Nabi Idris AS Dan Ketauladanannya Dalam Menyampaikan Kebenaran

Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland pada hari Kamis 15 April 2021.

Langkah tersebut untuk mengklarifikasi masalah yang ingin diangkat Brenton Tarrant.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan pihak Otoritas Pengadilan Selandia Baru.

Baca Juga: 5 Alasan Zodiak Pisces Dikenal Baik Hati, Salah Satunya Gegara Mudah Berempati

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan menunjukkan bahwa Tarrant ingin Pengadilan meninjau keputusan yang dibuat oleh Departemen Pemasyarakatan tentang kondisi penjaranya.

Selain itu juga penunjukannya sebagai "entitas teroris" di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

Pihak pengadilan mengatakan, sidang tidak akan berpengaruh pada hasil kasus pidana terhadap Tarrant, dan atau hukumannya.

Baca Juga: Berikut Manfaat Buah Jambu Biji beserta Daunnya, Salah Satunya Baik untuk Kulit!

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Brenton Tarrant akan mewakili dirinya sendiri.

Keluarga korban dan komunitas korban diberitahu tentang sidang tersebut pada hari Rabu 14 Aprl 2021.

Sidang ini tidak digelar secara terbuka untuk umum, tetapi media diizinkan untuk hadir. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x