Mereka dibawa ke meja hijau dengan ancaman hukuman penjara enam bulan dan denda sebanyak 5.000 dirham UEA atau sekitar Rp19,8 juta.
Video dan foto gerombolan wanita tanpa busana tersebut menyebar di media sosial pada Sabtu malam, 3 April 2021.
Di dalam unggahan itu, tampak lebih dari selusin wanita berbaris di pagar kaca menghadap Marina Dubai.
Surat kabar UEA, The National menyebut aksi gerombolan wanita ini sebagai 'aksi publisitas'. Kepolisian Dubai pun angkat suara.
"Sebuah kelakuan yang tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika masyarakat UEA. Melanggar hukum kesusilaan publik termasuk aksi bugil dan 'perilaku cabul lainnya'," kata Kepolisian Dubai.
Setelah diusut, ternyata 11 di antara gerombolan wanita tanpa busana di hotel Dubai ini merupakan model asal Ukraina.
Mereka bakal dideportasi ke negaranya setelah melakukan sesi pemotretan tanpa busana dengan seorang fotografer Rusia.
Hukuman deportasi merupakan keputusan Jaksa Agung Dubai Essam Issa Al-Humaidan menanggapi kasus gerombolan wanita tanpa busana.