Dianggap Tidak Mampu Merawat Anak Kembarnya, Pengadilan Spanyol Ambil Hak Asuh dari Sang Ibu Berusia 67 Tahun

- 7 Maret 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi anak kembar. Hak asuh anak kembar dari wanita 67 tahun diambil negara karena dianggap tidak mampu merawatnya.*
Ilustrasi anak kembar. Hak asuh anak kembar dari wanita 67 tahun diambil negara karena dianggap tidak mampu merawatnya.* /PIXABAY/KAREN WARFEL

PR CIREBON – Seorang ibu berusia 69 tahun asal Spanyol melahirkan bayi kembar saat dirinya berusia 64 tahun.

Kini, sang ibu tersebut kehilangan hak asuh atas anak kembarnya setelah pengadilan tertinggi Spanyol memutuskan dia tidak mampu merawat keduanya.

Pada putusan tertanggal 22 April 2020 lalu, Mahkamah Agung Spanyol menyatakan anak kembar dari sang ibu itu tidak dirawat dalam kondisi optimal oleh sang ibu.

Baca Juga: Nasib Partai Demokrat di Ujung Tanduk, Saiful Mujani: Tergantung Negara Mengakui KLB atau Tidak

Akhirnya pada 1 Maret 2021 lalu, Mahkamah Agung Spanyol mengakhiri proses hukum selama empat tahun pada sang ibu bernama Mauricia Ibanez tersebut.

Ibanez melahirkan bayi kembar yang diberi nama Gabriel dan Maria de la Cruz itu pada tahun 2017 melalui program bayi tabung.

Sebagaimana diberitakan di PR Pangandaran dalam artikel "Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara" pengadilan menemukan bahwa anak kembar itu berada dalam kondisi tidak layak karena ketidakmampuan ibu mereka untuk merawat mereka dengan benar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gus Robin Terawang Perang Dunia 3 hingga India Sebut Polisi Myanmar Minta Perlindungan

Keputusan itu didasarkan pada evaluasi para ahli, bukan usia sang ibu atau kesehatan mental, menurut keterangan pengadilan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x