Pemerintah Jepang Perpanjang Status Darurat di 10 Prefektur, PPI Imbau Pelajar Patuhi Prokes

- 6 Februari 2021, 08:30 WIB
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. //Instagram/@suga.yoshihide

PR CIREBON – Tidak hanya Indonesia yang mengalami peningkatan kasus infeksi Covid-19, Jepang juga masih terus berperang dalam menangani sebaran kasus Covid-19.

Meningkatnya prevalensi penyebaran Covid-19 di Jepang, membuat pemerintah Jepang memperpanjang status keadaan darurat di negaranya.

Sedikitnya, terdapat 10 prefektur yang diperpanjang status kedaruratannya. Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian meningkat.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Mensesneg Pratikno Tegaskan Istana Tidak akan Tanggapi Surat AHY

Adapun prefektur yang mendapat perpanjangan status kedaruratan Covid-19 yaitu Prefektur Osaka, Hyogo, Kyoto, Aichi, Gifu, Fukuoka, Kanagawa, Saitama, Chiba, dan wilayah metropolitan Tokyo.

Status tersebut akan diperpanjang hingga 7 Maret 2021. Akan tetapi, untuk Prefektur Tochigi, akan mengakhiri status daruratnya pada tanggal 7 Februari 2021.

Pemerintah Jepang juga mengimbau warganya agar tidak bepergian ke luar dari prefektur serta mendatangi prefektur yang telah disebutkan tadi.

Baca Juga: Bukan Hanya Gosip, FC Utrecht Remi Pinang Striker Andalan Timnas-U19 Bagus Kahfi

Sama halnya dengan Indonesia, Pemerintah Jepang juga memberlakukan jam malam di mana restoran diinstruksikan untuk menutup restorannya tidak lebih dari pukul 20.00 waktu setempat.

Rstoran yang melayani jual-beli minuman keras diinstruksikan untuk mengakhiri penjualan pada pukul 19.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: NHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x