Akibat Jogging di Taman, 17 Orang Dikenai Denda Rp 4,3 Juta karena Melanggar Aturan Selama Lockdown

- 27 Januari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi jogging.
Ilustrasi jogging. //Pixabay//MabelAmber

Mereka diminta denda berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1998 (UU 342) karena tidak ada kegiatan yang diperbolehkan di taman rekreasi selama MCO.

"Polisi menemukan ada 36 orang di daerah itu, tetapi hanya 17 yang berkumpul sementara yang lain berhasil lolos dari pemeriksaan," katanya.

Polisi mengatakan bahwa hal itu seharusnya tidak terjadi, karena sudah ada peraturan yang harus dipatuhi warga agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

“Polisi tidak akan berkompromi dengan individu yang mencoba melanggar perintah, termasuk intervensi oleh pihak manapun,” tandas Kepala Polisi Melaka, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari World of Buzz pada Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Jalani Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Jokowi: Rencananya Februari Masyarakat akan Divaksinasi

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan bahwa kegiatan olah raga dan rekreasi dilarang selama MCO.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x