Akibat Jogging di Taman, 17 Orang Dikenai Denda Rp 4,3 Juta karena Melanggar Aturan Selama Lockdown

- 27 Januari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi jogging.
Ilustrasi jogging. //Pixabay//MabelAmber

PR CIREBON – Pandemi virus corona atau Covid-19 telah memaksa banyak negara melakukan tindakan pencegahan penularan dengan memberlakukan lockdown hingga memberikan sanksi denda kepada warganya yang melanggar aturan.

Tak sedikit negara yang memberlakukan aturan dengan sanksi denda kepada warganya yang melanggar saat lockdown, salah satunya di Malaysia. 

Aturan dengan sanksi denda diberlakukan oleh pemerintah Malaysia agar penularan Covid-19 dapat dibatasi.

Baca Juga: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Inilah Pernyataan Pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Baru-baru ini, 17 orang yang sedang olahraga jogging di Hutan Rekreasi Sungai Udang, Kota Melaka, Malaysia diganjar denda karena melanggar peraturan di masa pandemi Covid-19.

17 orang itu masing-masing didenda RM1.000 atau sekitar Rp3,4 juta karena jogging pada pukul 18.30 waktu setempat pada tanggal 24 Januari.

Mereka dikenakan sanksi denda karena melanggar peraturan selama masa Movement Control Order (MCO) yang telah diberlakukan pemerintah Malaysia.

Menurut Kepala Polisi Melaka, Datuk Abdul Majid Mohd Ali, mereka berusia antara 13 dan 42 tahun.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Tampilkan Polri yang Tegas Namun Humanis

Mereka diminta denda berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1998 (UU 342) karena tidak ada kegiatan yang diperbolehkan di taman rekreasi selama MCO.

"Polisi menemukan ada 36 orang di daerah itu, tetapi hanya 17 yang berkumpul sementara yang lain berhasil lolos dari pemeriksaan," katanya.

Polisi mengatakan bahwa hal itu seharusnya tidak terjadi, karena sudah ada peraturan yang harus dipatuhi warga agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

“Polisi tidak akan berkompromi dengan individu yang mencoba melanggar perintah, termasuk intervensi oleh pihak manapun,” tandas Kepala Polisi Melaka, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari World of Buzz pada Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Jalani Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Jokowi: Rencananya Februari Masyarakat akan Divaksinasi

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan bahwa kegiatan olah raga dan rekreasi dilarang selama MCO.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x