PR CIREBON – Pandemi virus corona atau Covid-19 telah memaksa banyak negara melakukan tindakan pencegahan penularan dengan memberlakukan lockdown hingga memberikan sanksi denda kepada warganya yang melanggar aturan.
Tak sedikit negara yang memberlakukan aturan dengan sanksi denda kepada warganya yang melanggar saat lockdown, salah satunya di Malaysia.
Aturan dengan sanksi denda diberlakukan oleh pemerintah Malaysia agar penularan Covid-19 dapat dibatasi.
Baca Juga: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Inilah Pernyataan Pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baru-baru ini, 17 orang yang sedang olahraga jogging di Hutan Rekreasi Sungai Udang, Kota Melaka, Malaysia diganjar denda karena melanggar peraturan di masa pandemi Covid-19.
17 orang itu masing-masing didenda RM1.000 atau sekitar Rp3,4 juta karena jogging pada pukul 18.30 waktu setempat pada tanggal 24 Januari.
Mereka dikenakan sanksi denda karena melanggar peraturan selama masa Movement Control Order (MCO) yang telah diberlakukan pemerintah Malaysia.
Menurut Kepala Polisi Melaka, Datuk Abdul Majid Mohd Ali, mereka berusia antara 13 dan 42 tahun.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Tampilkan Polri yang Tegas Namun Humanis