Donald Trump Kembali Dimakzulkan, DPR AS: Dia Harus Pergi, Menghadirkan Bahaya Bagi Bangsa Kita

- 14 Januari 2021, 08:00 WIB
Donald Trump
Donald Trump /Instagram.com/@realdonaldtrump/


PR CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 13 Januari 2021 menjadikan Donald Trump sebagai presiden AS pertama yang pernah dimakzulkan dua kali.

Dewan secara resmi menuduh Trump menghasut pemberontakan, seminggu setelah massa pendukungnya menyerbu Capitol.

Pemungutan suara di DPR yang dikendalikan Partai Demokrat tersebut menunjukkan 232 melawan 197 suara.

Baca Juga: 2 Nutrisi yang Terkandung dalam Wortel Ternyata Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria

Mereka menyebut tindakan Trump sebagai serangan mematikan terhadap demokrasi Amerika.

Sedangkan 10 anggota Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung pemakzulan Trump di hari-hari memudarnya kekuasaannya.

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, menolak seruan Demokrat untuk pengadilan pemakzulan segera.

Baca Juga: Sempat Dukung Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Duluan, Ernest Prakasa: Saya Terlihat T**ol

Mereka mengatakan tidak ada waktu untuk melakukan persidangan sebelum Trump meninggalkan jabatannya.

DPR mengeluarkan satu pasal pemakzulan, yakni tuduhan formal dengan menuduh Trump menghasut pemberontakan dan berfokus pada pidato yang dia sampaikan kepada ribuan pendukung, tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol.

Massa mengganggu sertifikasi formal kemenangan Biden atas Trump dalam pemilihan 3 November, menjadikan anggota parlemen bersembunyi dan menewaskan lima orang, termasuk seorang petugas polisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini: Kamis 14 Januari 2021, Berpotensi Hujan Petir Sore dan Malam Hari

Selama pidatonya, Trump mengulangi klaim bahwa pemilihan itu curang dan mendesak para pendukungnya untuk berbaris dan berperang di Capitol.

"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR Nancy Pelosi dari Partai Demokrat.

"Dia harus pergi. Dia jelas menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai," sambung Pelosi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Sementara itu, tidak ada presiden AS yang pernah dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan.

Baca Juga: Dicairkan 4 Tahap, Simak Begini Cara Mendapatkan BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil

Trump pada 2019, Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868 sebelumnya dimakzulkan oleh DPR tetapi dibebaskan oleh Senat.

Anggota Kongres Demokrat Julian Castro, mantan calon presiden, menyebut Trump sebagai orang paling berbahaya yang pernah menduduki Gedung Putih.

Sedangkan anggota Kongres Maxine Waters menuduh Trump menginginkan perang saudara dan sesama Demokrat Jim McGovern mengatakan bahwa presiden AS menghasut percobaan kudeta.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x