Tersangka yang dinyatakan bersalah karena melanggar aturan darurat akan menghadapi hukuman dua tahun penjara.
Otoritas penanggulangan Covid-19 setempat awal pekan ini memperkenalkan aplikasi Mor Chana sebagai instrumen baru untuk memantau ancaman virus corona.
Baca Juga: Pemimpin Korut Kim Jong-Un: Tidak Peduli Siapa yang Berkuasa, AS Masih Menjadi Musuh Terbesar Kami
Aplikasi tersebut akan melacak dan mengumpulkan informasi keberadaan pengguna ponsel berdasarkan lokasi GPS mereka.
Mor Chana merupakan tambahan untuk aplikasi sebelumnya yang telah dikembangkan oleh otoritas kesehatan, yang disebut Thai Chana.
Ancaman menghukum warga yang tidak menginstal aplikasi Mor Chana disambut dengan seruan kecaman oleh para oposisi pemerintah.
Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Capitol AS, Survei Menunjukkan 57 Persen Orang Amerika Ingin Trump Segera Dicopot
Mereka memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar privasi dan berisiko membungkam orang-orang yang mungkin terkena virus corona.
“Bagaimana mereka bisa berpikir seperti ini? Menghukum mereka yang mengidap Covid-19 yang tidak memiliki aplikasi Mor Chana dengan hukuman dua tahun penjara dan biaya 40.000 baht?" terang mantan menteri teknologi Surapong Seubwonglee.
Anggota parlemen oposisi, MP Rangsiman Rome mengatakan bahwa aturan itu tidak praktis, terutama bagi orang miskin dan mereka yang tidak memiliki smartphone.