Melompat dari Gedung Apartemen dengan Bayinya yang Baru Lahir, Seorang Ibu Divonis 3 Tahun Penjara

- 9 Januari 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi - Siluet ibu dan bayi.
Ilustrasi - Siluet ibu dan bayi. //Pixabay//Mohamed Hassan

PR CIREBON - Seorang ibu asal Vietnam dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan setempat pada Jumat, 8 Januari 2021 karena melompat dari sebuah gedung apartemen bersama dengan bayinya yang baru lahir.

Insiden itu mengakibatkan bayi yang baru lahir tersebut meninggal di tempat.

Pengadilan Distrik Changwon menjatuhkan hukuman penjara kepada ibu berusia 26 tahun itu karena membunuh bayinya yang berusia 13 hari.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Capitol AS, Twitter Tangguhkan Akun Trump dan Teori Konspirasi Sayap Kanan QAnon

Ibu itu diketahui melompat bersama bayinya dari lantai delapan sebuah gedung apartemen di Gimhae, Provinsi Gyeongsang Selatan, sekitar pukul 7 malam, 2 Januari 2021 lalu. Bayi itu meninggal karena cedera kepala yang parah.

Ibu itu selamat, tetapi menderita luka di kepala dan kaki yang parah yang dapat menyebabkan cacat fisik secara permanen.

Meskipun hukuman penjara minimum untuk pembunuhan adalah lima tahun, namun pengadilan mempertimbangkan bahwa terdakwa menderita depresi pasca persalinan yang serius.

Menganggap dirinya sebagai ibu yang tidak memenuhi syarat, dia telah meninggalkan catatan sebelum kejadian.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Sebut Guguran Lava Pijar Terjadi 15 Kali hingga 800 Meter

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x