Imbas Unjuk Rasa di Gedung Capitol, Twitter dan Facebook Blokir Akun Medsos Presiden Donald Trump

- 7 Januari 2021, 16:36 WIB
Akun media sosial Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump mendapatkan sanksi dari Twitter dan Facebook usai adanya unjuk rasa di depan gedung Capitol.*
Akun media sosial Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump mendapatkan sanksi dari Twitter dan Facebook usai adanya unjuk rasa di depan gedung Capitol.* /Instagram.com/@realdonaldtrump

PR CIREBON - Platform media sosial Twitter dan Facebook memblokir akun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Pada hari Kamis, 7 Januari 2021, Twitter mengatakan bahwa akun Presiden Donald Trump, akan dikunci selama 12 jam.

Bahkan akun medsos Presiden Donald Trump diancam Twitter untuk ditangguhkan secara permanen.

Baca Juga: Tuntut PBB Atasi Penyebab Konflik, Presiden Tunisia Serukan Bangun Pedamaian Dunia di Masa Pandemi

Perusahaan teknologi raksasa itu bergegas untuk menindak klaim tidak berdasar tentang Pemilihan Presiden AS di tengah kerusuhan di Capitol AS.

Sementara itu, Facebook memblokir akun Trump selama 24 jam karena pelanggaran kebijakan.

Platform media sosial menyembunyikan dan mengharuskan penghapusan tiga tweet Trump "sebagai akibat dari situasi kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan yang sedang berlangsung di Washington DC".

Baca Juga: Bunuh Orang dan Gunakan Dagingnya untuk Membuat Jelly, Nenek Ini Meninggal Terinfeksi Covid-19

Langkah ini diambil setelah pengunjuk rasa pro-Trump menyerbu Capitol AS dalam upaya untuk memaksa Kongres membatalkan hasil pemilu.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: TRT World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x