Kepala kehakiman Iran, Ebrahim Raisi, mengatakan Trump adalah target penuntutan dan tidak akan dilindungi oleh status politiknya pada 20 Januari, ketika Presiden terpilih Joe Biden akan mengambil alih Gedung Putih.
“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang seharusnya tidak bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya,” jelas Raisi.
Baca Juga: Rencanakan 181 Warga Selesai Divaksinasi dalam Waktu 15 Bulan, Menkes: Kami Butuh Dukungan
Permintaan penangkapan Trump datang dengan latar belakang pengumuman Iran bahwa mereka akan mulai meningkatkan pengayaan uranium sebesar 20 persen, penyitaan kapal tanker Korea Selatan, dan meningkatkan kekhawatiran tentang pembalasan oleh Teheran terhadap kepentingan AS di Timur Tengah untuk Soleimani.
AS dalam beberapa pekan terakhir telah menerbangkan pembom B-52 di atas Teluk Persia dan mengirim kapal selam bertenaga nuklir ke Selat Hormuz.
Trump juga menolak Pentagon dan memerintahkan kapal induk USS Nimitz untuk tetap berada di wilayah tersebut karena ancaman tersebut.***