Sempat Tuai Kritik, Tiongkok Bungkam Pemrotes dengan Resmi Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

1 Juli 2020, 09:02 WIB
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.* //REUTERS

PR CIREBON - Tiongkok masih mendapat banyak kritik dari berbagai negara di dunia atas niatnya untuk mengesahkan Undang-undang Keamanan Hong Kong. Bahkan, tokoh-tokoh pro demokrasi Hong Kong terus melancarkan serangan terhadap niat Tiongkok untuk membungkam mereka dengan UU tersebut.

Namun rupanya, UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial itu tetap disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil bulat pada Selasa, 30 Juni 2020.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, ini jelas akan menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong sejak 23 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Israel 'Ngotot' akan Caplok Tepi Barat Palestina Meski Tuai Kecaman, PBB: Aneksasi adalah Ilegal

Terlebih, selama 23 tahun itu Hong Kong menerapkan formula 'satu negara, dua sistem' usai diserahkan kembali oleh Inggris kepada Pemerintah Tiongkok pada 1 Juli 1997.

Melansir Reuters, pemimpin Hong Kong Carrie Lam saat konferensi pers mendesak masyarakat dunia untuk menghormati hak negaranya dalam menjaga keamanan nasional.

Lebih lanjut, ia pun mengaku tak takut dengan ancaman sanksi yang akan diberikan oleh pihak Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Sengaja Ditembak, 122 Anak di Filipina Meregang Nyawa Selama 'Perang Melawan Narkoba' oleh Duterte

"Tidak ada sanksi macam apa pun yang akan dapat menakuti kami," tutur Carrie Lam.

Bahkan, pihak berwenang Beijing dan Hong Kong telah berulang kali memastikan UU dibuat hanya tertuju untuk 'pembuat onar', sehingga ini jelas tidak akan memengaruhi hak dan kebebasan atau kepentingan investor.

Selain itu, tujuan adanya undang-undang itu juga untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persengkongkolan dengan kekuatan asing.

Baca Juga: Lakukan Uji Coba Acak Berskala Besar, Ilmuwan Inggris Sebut Obat HIV Tidak Berguna untuk Covid-19

Hanya saja, hingga saat ini Pemerintah Tiongkok belum menerbitkan draf UU untuk dapat diakses secara publik.

Dalam perjalanannya, sejak awal rencana UU itu berdengung telah memicu sejumlah aksi demonstrasi kerap terjadi sejak tahun 2019. Hal itu dikarenakan masyarakat Hong Kong banyak menduga UU itu berpotensi merusak kebebasan orang-orang di negara tersebut.

"Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang itu, meskipun sangat kuat," jelas Ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai.

Baca Juga: Hampir Catat Rekor Tertinggi, Indonesia Justru Alami Penurunan Peringkat Kasus Covid-19 Tingkat Asia

Sedangkan, lansiran laporan dari Xinhua News pada Juni 2020 lalu mengungkapkan sejumlah ketentuan dari undang-undang keamanan nasional itu, meliputi perannya yang menggantikan regulasi Hong Kong sekaligus penafsiran terhadap regulasi baru itu adalah kewenangan komite tinggi parlemen Tiongkok.

Sementara itu, hingga saat ini masih belum jelas aktivitas spesifik yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang tersebut, termasuk ketepatan aktivitas ilegal yang ditafsirkan dan jenis hukuman yang dijatuhkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: REUTERS Xinhua

Tags

Terkini

Terpopuler