Lakukan Pelanggaran, Senator AS Berusaha Hukum Tiongkok karena Hong Kong

22 Mei 2020, 14:47 WIB
ILUSTRASI hubungan Tiongkok-AS.* /AFP/

PIKIRAN RAKYAT - Senator dari Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka akan mengajukan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Tiongkok.

Hal itu dilakukan karena Tiongkok dianggap telah melanggar kemerdekaan Hong Kong.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Beijing akan memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Baca Juga: Tiba di Gerbang Tol Cileunyi, 102 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

RUU itu akan diajukan oleh Senator Republik Pat Toomey dan Demokrat Chris Van Hollen.

Tak hanya itu, mereka juga akan menjatuhkan sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas yang terbukti melanggar undang-undang jaminan otonomi Hong Kong.

Seorang pejabat Tiongkok mengatakan bahwa Tiongkok akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Warga Kediri Wajib Lapor ke RT Usai Berbelanja di Tengah Pandemi? Simak Faktanya

Rencana pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong membuat Presiden Donald Trump bereaksi sangat keras.

"Undang-undang yang didukung oleh Partai Republik dan Partai Demokrat ini akan menjatuhkan hukuman serius bagi mereka yang berupaya melucuti otonomi Hong Kong," kata van Hollen dalam sebuah pernyataan.

Anggota Kongres dari kedua belah pihak telah mengambil tindakan yang lebih agresif terhadap Tiongkok.

Baca Juga: Pakar Hidrologi Ungkap Ketersediaan Air Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Selama Pandemi Covid-19

Sementara itu, Presiden Donald Trump meningkatkan perang kata-kata dengan Beijing mengenai tanggung jawab atas pandemi global virus corona***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler