Luar Biasa, Kapitalisasi Pasar Facebook Capai Rp14.482 Triliun!

29 Juni 2021, 11:00 WIB
Facebook capai nilai Rp14.482 triliun. /Pixabay/geralt/

PR CIREBON- Seorang hakim AS pada 28 Juni 2021, menolak gugatan antimonopoli terhadap Facebook yang diajukan oleh otoritas federal dan negara bagian.

Gugatan yang berusaha memaksa Facebook untuk menjual Instagram dan WhatsApp itu ditolok karena dianggap tak memenuhi secara hukum.

Sementara itu, saham Facebook naik lebih dari 4 persen setelah keputusan itu.

Baca Juga: Celine Evangelista Buka Suara Soal Keretakan Rumah Tangga dengan Stefan William: yang Berubah Hanya...

Kenaikan harga saham menempatkan kapitalisasi pasar Facebook lebih dari USD1 triliun atau sekitar Rp14.482 triliun atau untuk pertama kalinya.

Hal itu merupakan pukulan besar pertama bagi tuntutan hukum negara bagian dan federal terhadap perusahaan-perusahaan Teknologi Besar tahun lalu yang berusaha mengendalikan dugaan penyalahgunaan kekuatan pasar besar-besaran mereka.

Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengatakan Federal Trade Commission (FTC) gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial.

Baca Juga: Ini Adegan Favorit Hyeri dalam Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Bersama Lawan Mainnya Jang Ki Yong

Hakim mengatakan pernyataannya bahwa Facebook memiliki lebih dari 60 persen pasar tidak cukup bukti hukum.

Tetapi hakim mengatakan bahwa FTC dapat merevisi hal tersebut.

FTC dapat mengajukan gugatan baru (revisi) pada 29 Juli.

Baca Juga: Edy Oglek Meninggal Dunia, Nova Soraya Ikut Sedih: Dun Kenapa Tinggalin Gue?

"Meskipun pengadilan tidak setuju dengan semua pendapat Facebook di sini, pada akhirnya setuju bahwa pengaduan agensi tidak cukup secara hukum dan karena itu harus diberhentikan," kata hakim.

"Kami senang bahwa keputusan hari ini mengakui kecacatan dalam keluhan yang diajukan terhadap Facebook," kata seorang juru bicara Facebook.

Diketahui, FTC dan sekelompok besar negara bagian mengajukan tuntutan hukum terpisah tahun lalu kepada Facebook.

Baca Juga: Edy Oglek Pemeran 'Kardun' Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia: Selamat Jalan Bang Edy!

Mereka menuduh Facebook melanggar undang-undang antimonopoli untuk mencegah pesaing yang lebih kecil dengan mengambil saingan, seperti mengakuisisi Instagram dan WhatsApp.

Otoritas federal dan negara bagian mengajukan total lima tuntutan hukum terhadap Facebook dan Google Alphabet tahun lalu.

Sementara itu, Senator Republik Josh Hawley mengkritik keputusan pengadilan atas gugatan FTC sebagai "sangat mengecewakan."***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler