Ditinggal di Dalam Mobil Beberapa Jam, Anak Usia 3 Tahun Ini Tewas Seketika

29 April 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi - Seorang anak kecil berusia tiga tahun tewas setelah ditinggal di dalam mobil selama beberapa jam.* /Helenjank/Pixabay

PR CIREBON – Kasus kematian akibat kelalaian tak jarang terjadi di berbagai belahan dunia, yang kadang menimpa seorang anak kecil.

Seorang anak kecil berusia tiga tahun ditemukan tewas akibat kelalaian yang dilakukan sang nenek.

Anak kecil itu tewas setelah dia ditinggalkan di dalam mobil selama beberapa jam karena neneknya melakukan kelalaian.

Baca Juga: Tinggal Beda Negara dan Benua dengan sang Ibu serta Gisela Cindy, Gracia Indri: Kita Bisa Segera Kumpul Lagi

Peristiwa itu terjadi di Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor, Malaysia pada 25 April 2021.

Menurut Kapolres Seri Alam, Inspektur Mohd Sohaimi Ishak, pihaknya mendapat laporan dari Rumah Sakit Sultan Ismail (HSI) terkait kasus kematian sekitar pukul 18.40 waktu setempat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa nenek korban membawa dia dan saudara perempuannya ke sekolah sekitar Sungai Tiram pada pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: IZ*ONE Bubar Hari Ini, Pihak Label: Berakhir Sesuai Rencana, Kami Dukung Setiap Anggota

Ishak mengatakan bahwa korban tanpa disadari ditinggal sendirian di dalam mobil oleh sang nenek.

Sang nenek meninggalkan cucunya itu di dalam mobil dengan mesin yang telah dimatikan.

Ibu korban kemudian baru sadar setelah beberapa jam anaknya tidak terlihat di dalam rumah.

Baca Juga: Presiden Lantik Dua Menteri, Puan Maharani: Akhiri Spekulasi Politik, Saatnya Fokus Kerja

“Pukul 18.00, ibu korban baru sadar bahwa korban tidak ada di dalam rumah dan sudah mencari di sekitar rumah tapi tidak bisa menemukannya, '' ujarnya Ishak kepada Harian Metro, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada 29 April 2021.

Nenek korban kemudian mulai menyadari bahwa korban berada di dalam mobil.

Korban lalu ditemukan dengan kondisi tidak sadarkan diri di lantai dasar kursi belakang mobil.

Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Keputusannya untuk Memulai Hidup Bebas Plastik, Begini Alasannya

Hasil post-mortem pada hari 26 April 2021 menemukan bahwa tubuh korban dalam keadaan sehat dan tidak ada memar atau luka.

Kematian gadis kecil itu dipastikan karena hawa panas akibat terjebak di dalam mobil selama beberapa jam.

Sementara itu, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 yang membawa hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga RM50.000 (sekitar Rp177 juta), atau keduanya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler